Niatan hari Jumat (09/05/2014) kemaren saya mau legalisir untuk melengkapi persyaratan buat akte kelahiran anak saya yang kedua. Sampai di KUA Gemolong saya dilayani sama Bp. Eko (ternyata setelah saya liat profilnya beliau punya nama Eko Pujihartono, S.Ag).
Pak Eko tanya perihal maksud kedatangan saya. Nah, langsung aja saya jelaskan bahwa saya mau legalisir surat nikah tapi dari luar daerah. Surat nikah saya kan dikeluarkan dari KUA Kec. Bandung, Tulungagung.
Setelah dicek, Pak Eko bilang ke saya, "Mas, ini harus dilampiri surat pernyataan bermeterai sama minta fotocopy KTP njenengan. Sekalian ini surat nikahnya difotocopy yang agak banyak biar ndak mbolak-mbalek". Loh, kok pakai acara surat pernyataan segala?
Setelah saya penuhi permintaannya, saya tanyakan latar alasan persyaratan itu. "Ya, ini untuk jaga-jaga Mas, biar nanti kalo dikemudian hari ada masalah tidak merepotkan. Seharusnya, yang berhak melegalisir itu kan KUA yang mengeluarkan, lha ini kami sekedar membantu, meringankan masyarakat. Tapi ya itu, surat pernyataan ini digunakan untuk mengantisipasi jika ada buku nikah palsu atau ada pemalsuan data".
Oh.. sekarang baru dong. Memang betul juga tuh, tapi suatu kebijakan yang baru ini harus disosialisasikan kepada masyarakat baik langsung maupun melalui perangkat desa supaya masyarakat tidak merasa "dipersulit" mengurus persyaratan di kantor pemerintah.
Jadi, siap-siap aja meterai Rp.6.000,- bagi yang mau legalisir surat nikah yang diterbitkan oleh KUA di luar daerah Kecamatan Gemolong. Ya, sama ongkos fotocopy surat nikahnya diperbanyak aja biar ndak mbolak-mbalek, sapa tau lain kali dibutuhkan lagi kan ndak usah legalisir lagi. Form surat pernyataan sudah disediain di kantor KUA, kita tinggal ngisi aja. Setiap pelayanan di KUA Gemolong Gratis, kecuali pencatatan nikah.
Pengen liat profil KUA Gemolong ? kunjungi aja http://kuagemolong.wordpress.com/
DEAR ADMIN... NUMPANG IKLAN YA... SEMOGA BISA MEMBANTU SAHABAT YANG LAIN.. TERIMA KASIH
ReplyDeleteJASA LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEMENAG
Bagi anda yang ingin melegalisir buku nikah Kemenag/ kementerian agama. Sebagai syarat untuk legalisir dikementerian hukum dan ham luar negeri/ kemenlu dan kedutaan besar dijakarta atau ingin melaporkan pernikahan. Percayakan legalisir buku nikah hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro jasa legalisir buku nikah kemenag terpercaya dan berpengalaman. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Buku nikah anda pasti aman bersama kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4. LEGALISIR PASTI SELESAI
5. SELESAI TEPAT WAKTU
6. TANPA BIAYA TAMBAHAN
7. PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8. HASIL LEGALISIR ASLI DAN DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat legalisir buku nikah dikemenag
1. Buku nikah asli suami istri
2. Copy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh kua 4 set
3. Copy ktp dan kartu keluarga
4. Copy paspor (jika menikah dengan wna)
5. Copy surat ijin menikah dari kedutaan (jika menikah dengan wna)
6. Copy surat mualaf/ surat keterangan masuk islam (jika menikah dengan non muslim)
7. Copy akte cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang kejakarta karena legalisir buku nikah dikemenag dapat diwakilkan kepada kami. Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir buku nikah dikemenag. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera proses melegalisir buku nikah anda dikemenag secepatnya.
Antar jemput dokumen gratis khusus wilayah jakarta. untuk luar jakarta dokumen dikirim via tiki , jne demi keamanan dokumen pengiriman wajib diasuransikan.
Selain legalisir buku nikah dikemenag kami juga melayani legalisir buku nikah diberbagai instansi dan kedutaan asing yang ada dijakarta antara lain : legalisir dikementerian hukum dan ham, legalisir dikementerian luar negeri, legalisir dikementerian agama, legalisir dinotaris, legalisir dikedutaan aljazair, legalisir dikedutaan arab saudi, legalisir dikedutaan australia, legalisir dikedutaan belanda, legalisir dikedutaan belgia, legalisir dikedutaan china, legalisir dikedutaan filipina, legalisir dikedutaan finlandia, legalisir dikedutaan india, legalisir dikedutaan jerman, legalisir dikedutaan jordania, legalisir dikedutaan korea, legalisir dikedutaan kuwait, legalisir dikedutaan malaysia, legalisir dikedutaan mesir, legalisir dikedutaan oman, legalisir dikedutaan qatar, legalisir dikedutaan srilanka, legalisir dikedutaan spanyol, legalisir dikedutaan taiwan, legalisir dikedutaan turki, legalisir dikedutaan uae/ dubai, legalisir dikedutaan vietnam, dan lain-lain
PERHATIAN !!!
Jika anda tidak tertarik menggunakan jasa kami dan ingin menggunakan jasa agen lain, demi keamanan dan keaslian dokumen. ada beberapa hal yang harus anda perhatikan.
1. Pastikan agen/biro jasa yang akan anda gunakan memiliki izin resmi
2. Pastikan agen/biro jasa yang akan anda gunakan memiliki kantor dijakarta
3. Pastikan agen/ biro jasa yang akan anda gunakan memiliki nomer kantor aktif
4. Hindari menggunakan agen/ biro jasa yang hanya memiliki nomer handphone/HP pribadi
5. Hindari menggunakan jasa perorangan
6. Hindari menggunakan agen/ biro jasa yang meminta DP ataupun bayaran dimuka
7. Minta tanda terima dan KTP agen/ biro jasa yang akan anda gunakan
8. Jangan mudah percaya dengan harga murah yang ditawarkan (biasanya ada biaya tambahan)
9. Cari referensi dari teman dekat anda yang sudah menggunakan agen atau biro jasa
Untuk informasi legalisir buku nikah dikemenag segera hubungi :
TELP / SMS : 0852.8107.7379
WhatsApp : 0878.8383.0759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com